Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan,
berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Sehingga perlu
dibangun paradigma perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, harmonis
dan selaras, baik antara pusat dengan daerah, dan antar daerah, serta juga
antar instansi dan fungsi pemerintahan lainnya, yang merupakan landasan utama
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN), sebagai acuan dan pegangan bagi pemerintah di
tingkat pusat dan daerah.
Salah
satu hal penting adalah keberadaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda atau sebutan lain sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan
yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan yang ada di daerah. Badan ini melaksanakan perencanaan
pembangunan daerah yang meliputi proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan
yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
tertentu.
Atas dasar itu perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan
kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika
perkembangan daerah dan nasional sehingga dalam perumusannya dilakukan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur dan
berkeadilan serta berwawasan lingkungan. Untuk menjamin kualitas perencanaan
pembangunan daerah maka dalam pelaksanannya menggunakan pendekatan
teknokratis, partisipatif, politis,
serta top-down dan bottom-up.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah yang mencakup
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah
daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan
masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan
daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki
masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Berikut ini daftar alamat kantor Bappeda se Provinsi Nusa Tenggara Timur:
1)
Kantor Bappeda Provinsi Nusa Tanggara Timur
Jl. Polisi Militer No. 2 Kota Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp.
(0380) 832975 Fax. (0380) 833462, email:
rc.bappeda@nttprov.go.id, website: www.bappeda.nttprov.go.id; http://www.spadukpli-bappedantt.info
2)
Kantor Bappeda Kota Kupang
Jl. S. K. Lerik No. Kota Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Telp. (0380) 826302 Fax. (0380) 826302, email: sekretariat@bappedakotakupang.info, website: http://www.bappedakotakupang.info
3)
Kantor Bappeda Kabupaten Kupang
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kupang – Oelamasi, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, email: bappedakabkupang@yahoo.com
4)
Kantor Bappeda Kabupaten Timor Tengah Selatan
Jl. Gunung Mollo No. 47 Kota SoE - Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp/Fax.
(0388) 22811
5)
Kantor Bappeda Kabupaten Timor Tengah Utara
Jl. El Tari Km. 9 Kota Kefamenanu - Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Telp/Fax. (0388) 2433023
6)
Kantor Bappeda Kabupaten Belu
Jl. El Tari No. 2 Kota Atambua - Provinsi Nusa Tenggara Timur 85711, Telp.
(0389) 2325284 Fax. (0389) 22513, website: rcbappedabelu@gmail.com
7)
Kantor Bappeda Kabupaten Malaka
Jl. Subaki Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah - Provinsi Nusa Tenggara
Timur
8)
Kantor Bappeda Kabupaten Alor
Jl. El Tari No. 19 Kota Kalabahi - Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp.
(0386) 21378 email: bappeda.alor@yahoo.com
9)
Kantor Bapppeda Kabupaten Lembata
Jl. Trans Lembata No. 01 Kota Lewoleba 86682 - Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Telp. (0383) 41535 Fax. (0383) 41279, email: bapp_lbt@yahoo.co.id
10)
Kantor Bappeda & Penanaman Modal Kabupaten Flores Timur
Jl. Joakim BL de Rosary No. 27 Kota Larantuka - Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp/Fax. (0383) 21669 email: bappedaflotim@yahoo.com
Jl. Joakim BL de Rosary No. 27 Kota Larantuka - Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp/Fax. (0383) 21669 email: bappedaflotim@yahoo.com
11)
Kantor Bappeda Kabupaten Sikka
Jl. Mawar No. 24 Kota Maumere - Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp/Fax.
(0382) 22721
12)
Kantor Bappeda Kabupaten Ende
Jl. Eltari No. 6, Kota Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp/Fax.
(0381) 24176
13)
Kantor Bappeda & Statistik Kabupaten Negekeo
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Nagekeo Kota Mbay - Provinsi
Nusa Tenggara Timur, email: bappedanagekeo@ymail.com
14)
Kantor Bappeda Kabupaten Ngada
Jl. Gajah Mada Kota Bajawa - Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp/Fax. (0384)
21827, email: bappedangada@gmail.com
15)
Kantor Bappeda Kabupaten Manggarai Timur
Lehong – Borong Provinsi Nusa Tenggara Timur, email: bappedakmt.rc@gmail.com
16)
Kantor Bappeda Kabupaten Manggarai
Jl. Ahmad Yani No.1 Kota Ruteng - Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp/Fax.
(0385) 21992, email: bappeda.kabmanggarai@gmail.com, bappeda.manggarai@gmail.com
17)
Kantor Bappeda Kabupaten Manggarai Barat
Jl. Senaru Kota Labuan Bajo - Provinsi Nusa Tenggara Timur 86554,
Telp/Fax. (0385) 42096
18)
Kantor Bappeda Kabupaten Sumba Barat Daya
Jl. Soekarno Kompleks Pusat Pemerintahan Kadula, email: bappeda_sbd@yahoo.com
19)
Kantor Bappeda Kabupaten Sumba Barat
Jl. Weekero, Kota Waikabubak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp/Fax.
(0387) 21695
20)
Kantor Bappeda Kabupaten Sumba Tengah
Kompleks Pusat Pemerintahan Makatul Kota Waibakul - Provinsi Nusa Tenggara
Timur, email: bappeda@sumbatengahkab.go.id
21)
Kantor Bappeda Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jend. Soeharto
No 42, Telp. (0387) 61383 Kota Waingapu - Provinsi Nusa Tenggara Timur
22)
Kantor Bappeda Sabu Raijua
Jl. Trans Seba Km.
7 Sabu Barat - Provinsi Nusa Tenggara Timur, Telp. (0380) 861249 Fax. (0380)
861249, website: bappeda@saburaijuakab.go.id
23)
Kantor Bappeda Rote Ndao
Jl Lekunik Civic
Center, Bumi Sasando Permai Kota Ba’a Provinsi Nusa Tenggara Timur
Demikian
kedudukan Kantor Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Bappeda di 22
Kab/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan yang bertanggung jawab terhadap
urusan perencanaan pembangunan yang mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang ada di daerah dengan
melibatkan pemangku kepentingan
yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah mulai dari unsur DPRD provinsi
dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh
masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, pengusaha/investor, pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintahan desa, dan
kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan
termajinalkan. (*)
Kupang, 7
Agustus 2014
©daonlontar.blogspot.com
©daonlontar.blogspot.com