http://img.desamerdeka.com/all/logo-korpri.jpg |
Bagaimana rasanya naik pangkat, nah beberapa waktu lalu saya telah menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat!. Naik pangkat dalam institusi kerja merupakan hal baru bagi saya. Sedari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah kita telah merasakan bagaimana itu naik kelas, dari Kelas I ke Kelas II dan seterusnya. Setiap naik kelas menunjukan kemampuan dalam melewati tahapan formal yang wajib di tempuh dalam menduduki jenjang yang lebih tinggi. Jika saya melihat ke belakang ternyata banyak hal yang perlu dipelajari dari proses kenaikan kelas, karena saya masih mengingat ada teman-teman yang tinggal kelas atau tidak naik kelas, atau bahkan yang lebih miris lagi ada teman dari sekolah seberang yang harus menduduki kelas I SD selama enam tahun. Di sisi lain ada jalur khusus yang memungkinkan loncat kelas atau lebih dikenal dengan kelas akselarasi, khusus bagi siswa dengan kemampuan lebih.
Cerita berlanjut ke pendidikan tinggi, saat itu walaupun kedudukan mahasiswa lebih diukur dari pencapaian semester, ditambah juga dengan kelas percepatan semester pendek. Namun kita lebih sering menyebut tahapan pendidikan tinggi dengan tingkat, karena dalam kehidupan akademis kami menggunakan penyebutan naik tingkat dari pada naik kelas, bila telah melewati satu tahun ajaran. Setelah melewati jenjang pendidikan formal yang cukup panjang, saatnya untuk merasakan naik pangkat dalam jenjang pekerjaan yang baru dimulai.
Cerita berlanjut ke pendidikan tinggi, saat itu walaupun kedudukan mahasiswa lebih diukur dari pencapaian semester, ditambah juga dengan kelas percepatan semester pendek. Namun kita lebih sering menyebut tahapan pendidikan tinggi dengan tingkat, karena dalam kehidupan akademis kami menggunakan penyebutan naik tingkat dari pada naik kelas, bila telah melewati satu tahun ajaran. Setelah melewati jenjang pendidikan formal yang cukup panjang, saatnya untuk merasakan naik pangkat dalam jenjang pekerjaan yang baru dimulai.
Setelah bekerja beberapa tahun sebagai PNS Daerah, maka secara prosedural saya memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Sebelumnya sebagai staf biasa yang diangkat dalam Pangkat Penata Muda (III/a) pada 1 Juni 2009, kemudian mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana Pertama (DFPPP) pada Oktober hingga Desember 2009 dan bersertifikat. Lalu berdasarkan tanda kelulusan tersebut, maka kami mengajukan diri untuk di angkat dalam Jabatan Fungsional Perencana Pertama. Saya diangkat dalam jabatan tersebut pada 23 Februari 2010 dan kemudian setelah melewati proses perhitungan angka kredit, saya diangkat dalam Pangkat Penata Muda Tingkat Satu Golongan III/b pada 1 Oktober 2011 dengan masa Kerja 3 Tahun 7 Bulan.
Dengan demikian kenaikan yang saya peroleh agak lebih cepat dari teman-teman seangkatan, jika seandainya saya mengikuti jalur struktural maka kenaikan pangkat baru dapat diusul setelah melewati masa kerja 4 Tahun 0 Bulan, sedangkan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional memungkinkan dalam dua tahun saja dari pangkat terakhir. Kembali pada cerita di awal bahwa Jabatan Fungsional seperti menggambarkan sebuah jalur akselarasi atau semester pendek dalam mencapai jenjang yang lebih tinggi dalam pekerjaan.
Dengan demikian kenaikan yang saya peroleh agak lebih cepat dari teman-teman seangkatan, jika seandainya saya mengikuti jalur struktural maka kenaikan pangkat baru dapat diusul setelah melewati masa kerja 4 Tahun 0 Bulan, sedangkan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional memungkinkan dalam dua tahun saja dari pangkat terakhir. Kembali pada cerita di awal bahwa Jabatan Fungsional seperti menggambarkan sebuah jalur akselarasi atau semester pendek dalam mencapai jenjang yang lebih tinggi dalam pekerjaan.
Dengan pangkat baru ini, mungkin harus lebih banyak berikhtiar dalam kerja karena bagimanapun masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan baik dalam diri maupun pada sistem. Jika saya membandingkan Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dengan institusi lain, maka pangkat yang sekarang saya emban setara Perwira Pertama dengan Pangkat Inspektur Satu (Iptu) pada Kesatuan POLRI dan Pangkat Letnan Satu (Lettu) pada Kesatuan TNI, atau bahasa kerennya “dua balok”. Sayangnya dalam PNS tidak dikenal tanda kepangkatan tersebut.
http://kisahmayang.files.wordpress.com/ |
Sekarang bagaimana memahami kenaikan pangkat. Saya berusaha mengacu pada mainstream bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian, yang digunakan sebagai dasar penggajian. Sehingga Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap Negara, Kenaikan pangkat bagi setiap PNS seharusnya memberi dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya dalam wujud pelayanan dan integritas, Insya Allah (*)
Kupang, 15 Februari 2012