Kronologis
berdiri dan terbentuknya Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur bermula dari
terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan
Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA). Menimbang dalam rangka usaha
peningkatan keserasian pembangunan di daerah maka diperlukan adanya peningkatan
keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah serta untuk
menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di
daerah sehingga diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, tearah, dan
terpadu, maka atas dasar berbagai pertimbangan terbitlah Undang undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974
tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Kedudukan,
fungsi dan tugas Bappeda sebagai berikut:
Menyusun
rencana-rencana pembangunan daerah yang terdiri atas:
a) Pola
dasar rencana pembangunan lima tahun daerah yang dalam garis besarnya
berisikan: tujuan, susunan, susunan prioritas dan strategi pembangunan;
b) Rencana
lima tahun pembangunan dasar yang berisikan program-program sektoral yang
terdapat di dalam daerah;
c) Menyusun
program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut di atas
yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat
untuk dimasukan ke dalam program tahunan Nasional.
2) Melaksanakan
koordinasi perencanaan di antara dinas-dinas Daerah, instansi vertikal di
daerah tingkat II yang berada dalam lingkungan Provinsi yang bersangkutan;
3) Menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama-sama dengan
Direktorat Keuangan Daerah;
4) Mengawasi
persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk
kepentingan penilaian, baik tentang laju pelaksanaan, maupun
penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan di dalam program-program atau
proyek-proyek;
5) Mengadakan
penelitian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensial daerah secara
menyeluruh untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
6) Melakukan
kegiatan-kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Berdasarkan
Keputusan Presiden tersebut, maka pada tahun 1976 dibentuklah Bappeda di Provinsi Nusa Tenggara Timur
dengan nama Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang menempati lahan dan
gedung yang beralamat di Jalan Taratai Nomor 9 Oepura, dalam kompleks
Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang. Di tahun 1990,
Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur mendirikan dua gedung kantor baru di
Jalan Polisi Militer tepatnya di belakang Kompleks Kantor Gubernur Ke-II di
Jalan Eltari, yang masih digunakan hingga saat ini. Sehingga sampai saat ini Bappeda
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki lahan dengan bangunan diatasnya yang
tercatat sebagai asset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu: i) Tanah
dengan konstruksi Bangunan betton berlantai 2 yang berlokasi di Jalan Polisi
Militer No. 2 seluas 3.850 m², ii) Tanah dengan konstruksi Bangunan betton
berlantai 1 yang berlokasi di Jalan Polisi Militer seluas 3.650 m², dan iii)
Tanah dengan konstruksi Bangunan betton berlantai 2 yang berlokasi di Jalan
Teratai No. 9 seluas 700 m².
Gedung Pertama Bappeda Jl. Teratai No. 9 Kupang sekarang Badan Pengelola Kapet Mbay
Sementara
itu susunan struktur organisasi Bappeda berdasarkan Kepres Nomor 15 Tahun 1974
adalah dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris yang membawahi 4 (empat)
Kepala Bidang yaitu Bidang Fisik/Prasarana, Bidang Perekonomian dan Keuangan,
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, serta Bidang Pengendalian. Susunan
struktur Bappeda kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 27
Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Tingkat II, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun
1974 sehingga terjadi perubahan Struktur Organisasi Bappeda yang dipimpin oleh
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris yang membawahi 5 (lima) Kepala Bidang yaitu
Bidang Penelitian, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Fisik dan
Prasarana serta Bidang Statistik.
Gedung Kedua Bappeda Jl. Polisi Militer sekarang digunakan AIPD
Gedung Ketiga Bappeda Jl. Polisi Militer No. 2 Kupang
Dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Bappenas, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2000, maka susunan struktur organisasi Bappeda
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah dipimpin oleh Kepala yang membawahi
Sekretaris dan 4 (empat) Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan yaitu Bidang
Perencanaan Pembangunan I, II, III, IV dan V. Sekretaris membawahi 4 (empat)
Sub Bagian, dan masing-masing Bidang Perencanaan Pembangunan membawahi 4 (empat) sub bidang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, nama Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur diubah menjadi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dalam konteks ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya dengan merujuk pada beberapa faktor yaitu: a) Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; b) Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; c) Kemampuan keuangan daerah; d) Ketersediaan sumber daya aparatur; dan e) Luas wilayah dan jumlah penduduk.
Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008, Badan Perencanaan Pembangunan mempunyai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, nama Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur diubah menjadi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dalam konteks ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya dengan merujuk pada beberapa faktor yaitu: a) Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; b) Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; c) Kemampuan keuangan daerah; d) Ketersediaan sumber daya aparatur; dan e) Luas wilayah dan jumlah penduduk.
Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008, Badan Perencanaan Pembangunan mempunyai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
(1) Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan
daerah.
(3) Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2)
menyelenggarakan fungsi :
a) perumusan kebijakan
teknis perencanaan;
b) pengkoordinasian
penyusunan perencanaan pembangunan;
c) pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah;
d) pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dalam
struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan terdiri atas Sekretariat dan
Bidang; Sekretariat terdiri atas Sub Bagian dan Bidang terdiri atas Sub Bidang,
dengan susunan organisasi Kepala, Sekretariat, Bidang dan Kelompok Jabatan
Fungsional. Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang
Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan. Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai
berikut:
a.
Sekretariat terdiri
atas 3 ( tiga ) Sub Bagian :
1. Sub Bagian Program,
Data dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian
Kepegawaian dan Umum.
b.
Bidang sebanyak 4 ( empat ) Bidang :
1. Bidang Perencanaan Pembangunan I;
2. Bidang Perencanaan Pembangunan II;
3. Bidang Perencanaan Pembangunan III;
4. Bidang Perencanaan Pembangunan IV.
c. Masing - masing Bidang terdiri atas Sub
Bidang - Sub Bidang :
1. Bidang Perencanaan Pembangunan I terdiri atas
:
a) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
b) Sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah.
2. Bidang Perencanaan Pembangunan II terdiri atas
:
a) Sub Bidang Produksi;
b) Sub Bidang Pengolahan, Distribusi dan
Keuangan.
3. Bidang Perencanaan Pembangunan III terdiri
atas :
a) Sub Bidang Prasarana Wilayah;
b) Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup.
4. Bidang Perencanaan Pembangunan IV terdiri atas
:
a) Sub Bidang Data, Analisis dan Informasi;
b) Sub Bidang Pelaporan dan Evaluasi.
d. Kelompok Jabatan Fungsional ;
e. Unit Pelaksana Teknis Badan.
Resources Center di Gedung kedua Bappeda Jl. Polisi Militer Kupang
Struktur di atas ditunjang dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural di Lingkungan Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Uraian Tugas Jabatan Eselon II-A atau jabatan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan rumusan tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan
bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Perencanaan Pembangunan I,
perencanaan pembangunan II, perencanaan pembangunan III, serta perencanaan
pembangunan IV berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar
terwujudnya perumusan
kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang partisipatif dan
berkesinambungan, dengan uraian tugas sebagai berikut:
1.
Menyusun
Rencana Strategis (RENSTRA) BAPPEDA berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Kebijakan Kepala Daerah serta masukan dari
komponen masyarakat untuk merumuskan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku;
2.
Menyusuna
Rencana Kinerja Tahunan BAPPEDA berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Bappeda
dan masukan dari komponen masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
3.
Menetapkan
pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Wajib secara tepat pada
Penetapan kinerja (PK) BAPPEDA baik di Provinsi maupun Kab/Kota agar ditetapkan
target kinerja yang akan dicapai secara berkala dan berkelanjutan;
4.
Merencanakan,
menetapkan dan mengevaluasi penerimaan dan pendapatan Daerah bidang perencanaan
berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD);
5.
Menggerakan,
mendorong dan mengawasi serta memberikan motivasi kerja kepada bawahan agar
tercipta profesionalisme dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas;
6.
Mengkoordinasikan
penyusun rencana Pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan Jangka
menengah Daerah serta rencana kerja Pemerintah Daerah berdasarkan Konsensus
yang dibuat bersama Stekeholders di tingkat Provinsi maupun Kab/kota sesuai
ketentuan dan Prosedur yang berlaku agar terwujud perencanaan Pembangunan yang
partisipatif dan berkesinambungan;
7.
Mengkoordinasikan
kebijakan Umum Anggaran dan skala prioritas pembangunan daerah berdasarkan
kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan legislatif dengan
memperhatikan usulan srategis dari satuan kerja tingkat Provinsi guna
dihasilkan kebijakan anggaran yang berbasis kinerja;
8.
Mengkoordinir
penyusun rumusan progam dan kegiatan strategis baik yang dibiayai sendiri
ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan atau diusulkan kepada
Pemerintah Provinsi untuk dimasukkan kedalam progam Provinsi dan atau diusulkan
kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam progam/kegiatan tahunan
Nasional agar tercipta sinergitas perencanaan pembangunan;
9.
Mengadakan
koordinasi perencanaan Pembangunan pada Tingkat Provinsi, lintas kabupaten/kota
serta Instansi vertikal yang berada di tingkat Provinsi agar tercipta koordinasi
Perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan;
10.
Mengkoordinasikan
penyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dikoordinir oleh
Sekretaris Daerah agar terwujud anggaran berbasis kinerja;
11.
Mengendalikan
dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah RKPD, RPJMD maupun RPJPD agar
terukur kinerja sesuai rencana pembangunan daerah;
12.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan baik diminta ataupun tidak untuk
pengambilan keputusan guna penyelesaian suatu masalah;
13.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi dan pihak-pihak terkait agar tercipta
kerjasama yang baik;
14.
Mengkoordinir
kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan Perencanaan pada
SKPD agar sesuai dengan tujuan dan sasaan yang ditetapkan;
15.
Menyampaikan Laporan Bulanan, Triwulan, Tahunan
dan laporan tugas pokok lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah
dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
16.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun
tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Adapun
daftar nama pemimpin Bappeda Provinsi NTT menurut periode atau masa jabatannya
serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada masanya tersebut sebagaimana
berikut :
1) Godlif Boeky, SH (1976-1987)
Ketua Bappeda
Bappeda Provinsi NTT pertama
kali dibentuk pada masa kepemimpinan pada periode kedua Gubernur El Tari, dengan
menindaklanjuti apa yang menjadiarahan pembangunan bersama yang dirumuskan
secara filosofis di awal kepemimpinan beliau yaitu Lima Tujuan, Tiga Tekad dan Tiga Keyakinan sebagai motivator dan
dinamisator pembangunan, Lima Tujuan
yang dimaksud adalah: 1) Membawa rakyat pada pola pikir berencana dan
pembangunan; 2) Membawa NTT sejajar dengan provinsi lain di Indonesia dalam
kesatuan Indonesia; 3) Membangun ekonomi dan sosial budaya sesuai kondisi dan
aspirasi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari agraris minus ke
agraris plus dan agraris industri; 4) Memberikan kesempatan kepada siapa saja
untuk mengembangakan modalnya di NTT, dengan kewajiban membangun NTT lewat
keuntungan yang diperoleh serta meningkatkan daya pikir yang ekonomis; 5)
Melalui simposium, pertemuan ilmiah dan pengalaman-pengalaman sebagai bahan
penyusunan rencana pembangunan selanjutnya.
Sedangkan Tiga Tekad yang dimaksud adalah: 1) Meneruskan
segala rencana pembangunan dengan kerja keras, sembari mencari titik kelemahan
dengan pendekatan sorotan-sorotan wakil rakyat dan kekuatan masyarakat; 2) Menjadikan
lembaga pemerintah sebagai satu keluarga besar (broederschap); 3) Menggunakan lembaga dan para sarjana serta para
ahli untuk karya pengembangan, penelitian dan penyusunan program. Sedangkan Tiga Keyakinan yang dimaksud adalah: 1)
Tiada seseorang dapat melakukan segalanya tanpa memperhatikan kerja sama dan
ikatan rantai untuk membangun tanggung jawab terhadap kemajuan di dalam
memerangi kemelaratan, kebodohan dan ketidaksehatan; 2) Menjuruskan pola pikir
yang berencana dan membangun; 3) Melepaskan diri dari isolasi fisik dengan
menyiapkan prasarana dan sarana darat, laut dan udara, dengan dukungan sosial
budaya demi tercipta dan terjaminnya rasa tentram dan aman, serta yang dapat
menjadikan setiap orang NTT sebagai insan yang produktif. Sehingga Kelima Tujuan, Ketiga Tekad dan Ketiga Keyakinan di
sebut sebagai “Tiga Simpul Pembangunan“
yang ditunjang dengan motto karismatik yaitu “tanam, tanam, sekali lagi tanam! Kalau bukan sekarang kapan lagi”
Pasca berakhirnya
kepemimpinan Gubernur NTT ke-II El Tari (1968-1978), maka kebijakan pembangunan
dilanjutkan oleh Gubernur NTT ke-IV dr. Ben Mboi (1978-1988), dengan menetapkan
Lima Pokok Pikiran Strategis (LPPS)
sebagai sasaran yang diprioritaskan dalam pembangunan NTT melalui: 1) Perbaikan
keadaan rakyat NTT ditinjau dari masalah-masalah pokok rakyat; 2) Usaha perataan
nasib dan pendapatan harus dicapai dengan rate
(kecepatan tumbuh/PU) yang wajar; 3) Isolasi fisik, mental dan sosialogis harus
didobrak; 4) Kogotongroyongan sebagai prinsip dasar yang harus digunakan dalam
mencapai tujuan-tujuan pembangunan; 5) Aparatur Pemerintah harus benar-benar
menjadi agent of development yang
berjiwa dedikatif, jujur, bersih dan loyal.
Selain itu ditetapkan juga Panca Program NTT yaitu: 1) Program
Operasi Nusa Makmur (ONM), Operasi Nusa Hijau (ONH) dan Holtikultura; 2)
Program Peningkatan Perkoperasian dan Koperasi Unit Desa (KUD); 3) Program
Peningkatan Mutu dan Jangkauan Pelayanan Kesehatan masyarakat yang lebih
dikenal dengan istilah Operasi Nusa Sehat (ONS); 4) Program Peningkatan Mutu
Pendidikan; 5) Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
2) Drs. Piet Djemarut
(1987-1990) Ketua Bappeda
Pada masa ini kebijakan
pembangunan masih menindaklanjuti arahan Gubernur NTT ke-IV dr. Ben Mboi
(1978-1988) dan kemudian setelah terpilihnya Gubernur NTT ke-V dr. Hendrikus
Fernandez (1989-1993), maka kebijakan pembangunan kemudian diarahkan untuk
memenuhi Pola Kebijaksanaan Pembangunan
Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I NTT yang dibagi dalam tiga Satuan Wilayah
Pembangunan (SWP) yaitu 1) Wilayah Pembangunan Pulau Sumba; 2) Wilayah
Pembangunan Pulau Flores, dan 3) Wilayah Pembangunan Pulau Timor.
Selanjutnya ditetapkan Delapan Program Utama yaitu: 1)
Peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian yang disesuaikan dengan
kondisi ekologis setempat serta keunggulan komparatif; 2) Perluasan dan
peningkatan mutu pendidikan; 3) Perluasan peningkatan mutu pelayanan kesehatan
meliputi kegiatan peran serta masyarakat; 4) Pengembangan industri yang
dititikberatkan kepada industri pengolah dan penunjang sektor pertanian dan
pengembangan industri lainnya; 5) peningkatan mutu aparatur pemerintahan dan
kelembagaan dalam jumlah dan mutu serta lembaga-lembaga kemasyarakatan; 6)
Peningkatan efisiensi perdagangan dan koperasi; 7) Peningkatan upaya
pelestarian sumber daya alam terutama rehabilitasi lahan kritis; 8)
Pengembangan perhubungan dan pariwisata, intern maupun antar daerah.
3) Drs. Soleman Therik
(1990-1993) Ketua Bappeda
Masih menindaklanjuti
kebijakan perencanaan pembangunan di masa Gubernur NTT ke-V dr. Hendrikus
Fernandez (1989-1993), Program lain yang kemudian ditetapkan adalah Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat
(GEMPAR) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
peningkatan pendapatan asli mereka melalui pemenuhan kebutuhan dasar yaitu
makanan yang memadai dan bergizi, pakaian yang layak dipakai, perumahan yang
sehat, pemeliharaan kesehatan, mendapatkan pendidikan yang baik dan kesempatan
berekreasi serta melaksanakan ibadah agamanya tanpa hambatan. Untuk menjalankan
program GEMPAR ini, maka diintrodusir dengan Program Gerakan Pembangunan Desa (GERBADES), sebagai suatu upaya untuk
mengoptimalkan berbagai program pembangunan yang diarahkan ke desa-desa yang
melibatkan peran serta msyarakat, sehingga desa-desa akan berkembang menjadi
desa swasembada dan mampu mengurus rumah tangga sendiri. Selain itu juga dengan
program penunjang lainnya seperti Program Benah Desa.
4) Drs. J. L. Therik
(1993-1998) Ketua Bappeda
Dengan terpilihnya Gubernur
NTT ke-VI Mayjen TNI Purn. Herman Musakabe (1993-1998), maka arahan kebijakan
pembangunan yang ditetapkan adalah Tujuh Program Strategis yaitu: 1)
Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2) penanggulangan Kemiskinan, 3) Pengembangan
Ekonomi; 4) Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 5) Program Tata Ruang;
6) Pengembangan Perhubungan, dan 7) Pengembangan Pariwisata.
5) Ir. Esthon L. Foenay, M. Si
(1998-2003) Kepala Bappeda
Pada masa ini Gubernur NTT
ke-VII Piet Alexander Tallo, SH di periode kepemimpinan ke-I menitikberatkan
arahan pembangunan melalui Tiga Program
Pokok yaitu Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan yang ketiganya dikemas dalam
istilah Tiga Batu Tungku yang kemudian dikenal sebagai Program Tiga Batu Tungku, dengan mottonya: “mulailah membangun dari apa yang dimiliki rakyat dan apa yang ada pada
rakyat”.
6) Drs. Piet J. Nuwa Wea
(2003-2005) Kepala Bappeda
Menindaklanjuti periode
kepemimpinan ke-II Gubernur NTT ke- VII Piet Alexander Tallo, SH maka pada masa
ini arahan pembangunan yaitu Program Tiga
Pilar Pemerataan yang merupakan kelanjutan dari Program Tiga Batu Tungku.
Pengembangan program ini digambarkan dalam visi “Terwujudnya Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang maju dan mandiri serta
sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD
1945” , dengan Misi pembangunan yang meliputi: 1) Mewujudkan peningkatan
mutu dan kesejahteraan manusia dan masyarakat Nusa Tenggara Timur melalui
optimalisasi pelaksanaan paket Program Strategis Tiga Pilar Pemerataan
Pembangunan Ekonomi, Pilar Pemerataan Pembangunan SDM (pendidikan, rakyat dan
kesehatan rakyat), Pilar Pemerataan Pembangunan Hukum; 2) Mewujudkan sistem
hukum nasional yang menjamin penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan keadilan dan kebenaran yang didukung oleh aparat yang jujur,
profesional, berwibawa dan penyediaan sarana dan prasarana hukum yang memadai;
3) Mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, bertanggung jawab dan demokratis
serta menjamin kedaulatan, persatuan dan kesatuan dalam wadah NKRI; 4)
Meningkatkan mutu aparatur dalam rangka peningkatan mutu pelayan yang
profesional, berdaya guna, berhasil guna, transparan dan bebas kolusi, korupsi
dan nepotisme; 5) Mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman, serta kedamaian
dalam masyarakat; 6) Mewujudkan kerja sama regional dan internasional dalam
cakrawala politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif
bagi kepentingan nasional dalam menghadapi pembangunan global dan perdagangan
bebas.
7) Ir. E. Th. Salean, M. Si
(2005-2006) Kepala Bappeda
Menindaklanjuti periode
kepemimpinan ke-II Gubernur NTT ke- VII Piet Alexander Tallo, SH
8) Dr. Ir. Jamin Habid, MM
(2006-2007) Kepala Bappeda
Masih Menindaklanjuti
periode kepemimpinan ke-II Gubernur NTT ke- VII Piet Alexander Tallo, SH
9) Ir. Benny R. Ndoenboey, M.
Si (2008-2009) Kepala Bappeda
Pada masa awal kepemimpinan
Periode ke-I Gubernur NTT ke-VIII Drs. Frans Lebu Raya (2009-2013), maka
ditetapkan visi “Terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang
berkualitas, sejahtera, Adil dan Demokratis, dalam Bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi
pembangunan daerah tahun 2009-2013 adalah: 1) Meningkatkan pendidikan yang
berkualitas, relevan, efisien dan efektif yang dapat dijangkau oleh seluruh
masyarakat; 2) Meningkatkan
derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat
dijangkau seluruh masyarakat; 3) Memberdayakan
ekonomi rakyat dengan mengembangkan pelaku ekonomi yang mampu memanfaatkan
keunggulan potensi lokal; 4) Meningkatkan
infrastruktur yang memadai agar masyarakat dapat memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak; 5) Meningkatkan penegakan supremasi
hukum dalam rangka menjelmakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN
serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum; 6) Meningkatkan pembangunan yang
berbasis tata ruang dan lingkungan hidup; 7) Meningkatkan akses perempuan, anak dan pemuda dalam sektor publik,
serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak dan pemuda; 8) Mempercepat
penanggulangn kemiskinan, pengembangan kawasan perbatasan, pembangunan daerah
kepulauan, dan pembangunan daerah rawan bencana alam.
Sedangkan untuk mengimplementasikan Visi dan Misi di atas selanjutnya
diterjemahkan dalam 8 (delapan) Agenda Pembangunan Provinsi NTT tahun 2009-2013
yaitu: 1) Pemantapan Kualitas
Pendidikan; 2) Pembangunan Kesehatan; 3) Pembangunan Ekonomi; 4) Pembangunan
Infrastruktur; 5) Pembenahan sistem hukum
(daerah) dan keadilan; 6)
Konsolidasi Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; 7) Pemberdayaan Perempuan, Anak
dan Pemuda dan 8) Agenda Khusus: penanggulangan kemiskinan,
pembangunan daerah perbatasan, pembangunan daerah kepulauan dan pembangunan daerah
rawan bencana.
10) Ir. Wayan Darmawa, MT (2010
- Sekarang) Kepala Bappeda
Menindaklanjuti
Periode ke-I Gubernur NTT ke-VIII Drs. Frans Lebu Raya (2009-2013), dalam meningkatkan
anggaran dan memprioritaskan Program dan Kegiatan yang mendukung pencapaian 8
(delapan) agenda pembangunan daerah dan percepatan pembangunan ekonomi maka
dirumuskan 4 (empat) tekad pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu 1) Menjadikan
Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Provinsi jagung, 2) Menjadikan Provinsi Koperasi,
3) Mengembalikan Nusa Tenggara Timur
sebagai gudang ternak, dan 4) memulihkan keharuman cendana di Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan pencanangan Pembangunan
Desa Mandiri Anggur Merah. Program ini merupakan pengembangan dari spirit
dan paradigma Anggaran untuk Rakyat
Menuju Sejahtera (Anggur Merah), dengan pengalokasian dana untuk desa/kelurahan
yang disinergikan dan di dukung program/Kementrian Lembaga, SKPD Provinsi dan
program/kegiatan SKPD Kabupaten/kota sebagai upaya strategis mendukung pertumbuhan
ekonomi wilayah.
Sedangkan
pada masa kepemimpinan Periode ke-II Gubernur NTT ke- VIII Drs. Frans Lebu Raya
(2013-2018) merumuskan visi yaitu “Terwujudnya masyarakat nusa tenggara
timur yang berkualitas, sejahtera dan demokratis dalam bingkai negara kesatuan
republik indonesia”.
Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut maka ditetapkan 8 misi pembangunan
yang akan menjadi acuan dalam penyiapan
kerangka keja agenda pembangunan yaitu:
1) Meningkatkan pelayanan pendidikan dalam rangka terwujudnya mutu pendidikan,
kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing; 2) Meningkatkan derajat dan
kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh
masyarakat; 3) Memberdayakan ekonomi rakyat dan mengembangkan ekonomi
keparawisataan dengan mendorong pelaku ekonomi untuk mampu memanfaatkan
keunggulan potensi lokal; 4) Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi
daerah; 5) Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dan
lingkungan hidup; 6) Meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, pemberdayaan
perempuan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak; 7) Mempercepat pembangunan Kelautan dan Perikanan; 8) Mempercepat penanggulangan kemiskinan,
bencana dan pengembangan kawasan perbatasan.
Sedangkan
untuk mengimplementasikan misi tersebut
selanjutnya diterjemahkan dalam 8 (delapan) Agenda Pembangunan Provinsi NTT
tahun 2013-2018 yaitu 1) Agenda Peningkatan Kualitas Pendidikan,
Kepemudaan dan Keolahragaan dengan tujuan agenda: Meningkatkan pelayanan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan yang bermutu
tinggi dan berdaya saing; 2) Agenda Pembangunan Kesehatan dengan tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui pelayanan yang bermutu dan dapat dijangkau seluruh
masyarakat; 3) Agenda Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan
Pariwisata dengan tujuan agenda: Mengembangkan potensi sektor-sektor ekonomi
unggulan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif
dengan mengembangkan kemampuan pelaku ekonomi dalam memanfaatkan keunggulan
potensi lokal; 4) Agenda Pembenahan Sistem Hukum dan Birokrasi Daerah dengan tujuan
agenda: Meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam rangka mementuk
pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta
mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum; 5) Agenda Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dengan tujuan:
Peningkatan konektivitas wilayah dengan tetap terjaminnya keserasian dan
kesinambungan pembangunan sesuai dengan daya dukungannya; 6) Agenda
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tujuan agenda: (i) Peningkatan
Pemberdayaan Perempuan Untuk Menjelmakan Keadilan dan Kesetaraan Gender; (ii) Peningkatan
Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan Bagi Anak; 7) Agenda Pembangunan
Perikanan dan Kelautan dengan tujuan: Meningkatkan kualitas dan kuantitas
produk perikanan dan kelautan melalui (i) peningkatan skill sumber daya pelaku produksi perikanan secara berkelanjutan,
(ii) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Perikanan dan Kelautan, baik dalam
produksi penangkapan dan budidaya perikanan serta dalam pengolahannya, (iii) Peningkatan
produktifitas sumber daya perikanan dan kelautan, dan (iv) Peningkatan nilai tambah
ekonomis produk olahan perikanan dan kelautan; 8) Agenda Khusus yang merupakan kebijakan
khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
untuk menangani masalah khusus yang menjadi bagian strategis pembangunan daerah.
Sebagai penguatan potensi unggulan daerah dalam mendukung pembangunan
ekonomi daerah, maka ditetapkan pelaksanaan 6 (enam) tekad pembangunan Provinsi
Nusa Tenggara Timur yaitu 1) Menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai
Provinsi jagung, 2) Menjadikan Provinsi Koperasi, 3) Mengembalikan Nusa Tenggara Timur sebagai gudang ternak, 4)
memulihkan keharuman cendana di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5) Menjadikan NTT
sebagai destinasi utama dunia, dan 6) Menjadikan NTT sebagai Provinsi Kepulauan
berbasis Perikanan dan Kelautan. Serta tetap melanjutkan Program Pembangunan
Desa Mandiri Anggur Merah yang terus ditingkatkan hingga saat ini.
Perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UU
Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang harus disiapkan oleh
Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi perencanaan pembangunan daerah
jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Kesemua dokumen
perencanaan dimaksud pada dasarnya disusun untuk menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan untuk tercapainya
tujuan pembangunan nasional dan daerah.
dua dari tiga ruang rapat di kantor Bappeda NTT
Dalam setiap proses penyusunan dokumen rencana tersebut diperlukan koordinasi
antar SKPD Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta melibatkan partisipasi
seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah
Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Musrenbang ini dapat dilihat sebagai
suatu proses pengambilan keputusan karena melalui Musrenbang dapat terkumpul
berbagai usulan, masukan prioritas pembangunan dari berbagai sumber (SKPD,
Instansi Vertikal, masyarakat, dan organisasi masyarakat) dan tingkat
administrasi pemerintahan (mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota,
Provinsi sampai tingkat Pusat).
Dokumen-dokumen perencanaan daerah yang disiapkan oleh Bappeda provinsi
merupakan dokumen-dokumen yang strategis bagi Pemerintah Daerah. Terhadap
dokumen-dokumen ini dituntut kualitas dan akuntabilitasnya, baik dari segi
substansi maupun prosedur/prosesnya. Dengan demikian tuntutan terhadap
pemenuhan visi tersebut akan meliputi tuntutan terhadap kualitas lembaga,
akuntabilitas produk, dan akuntabilitas prosedur/proses perencanaan dapat
tercapai. Bappeda Provinsi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Propinsi Nusa
Tenggara Timur di bidang perencanaan daerah dituntut untuk mampu menyiapkan
perencanaan Daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, implementatif,
efektif, realistis, dan berorientasi pada masyarakat dan daerah, serta dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dokumen perencanaan yang dihasilkan
Bappeda menjadi acuan seluruh satuan kerja/instansi dalam rangka mendukung
terwujudnya visi, misi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang, 9
Juli 2014
©daonlontar.blogspot.com
©daonlontar.blogspot.com