Rabu, 09 Juli 2014

Sejarah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur



Kronologis berdiri dan terbentuknya Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur bermula dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA). Menimbang dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah maka diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah serta untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah sehingga diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, tearah, dan terpadu, maka atas dasar berbagai pertimbangan terbitlah Undang  undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok  Pokok Pemerintahan di Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Kedudukan, fungsi dan tugas Bappeda sebagai berikut:

Menyusun rencana-rencana pembangunan daerah yang terdiri atas:
a)    Pola dasar rencana pembangunan lima tahun daerah yang dalam garis besarnya berisikan: tujuan, susunan, susunan prioritas dan strategi pembangunan;
b)    Rencana lima tahun pembangunan dasar yang berisikan program-program sektoral yang terdapat di dalam daerah;
c)    Menyusun program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut di atas yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukan ke dalam program tahunan Nasional.
2)    Melaksanakan koordinasi perencanaan di antara dinas-dinas Daerah, instansi vertikal di daerah tingkat II yang berada dalam lingkungan Provinsi yang bersangkutan;
3)    Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama-sama dengan Direktorat Keuangan Daerah;
4)    Mengawasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk kepentingan penilaian, baik tentang laju pelaksanaan, maupun penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan di dalam program-program atau proyek-proyek;
5)    Mengadakan penelitian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensial daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
6)    Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Gubernur Kepala Daerah.


Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, maka pada tahun 1976 dibentuklah Bappeda di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nama Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang menempati lahan dan gedung yang beralamat di Jalan Taratai Nomor 9 Oepura, dalam kompleks Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang. Di tahun 1990, Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur mendirikan dua gedung kantor baru di Jalan Polisi Militer tepatnya di belakang Kompleks Kantor Gubernur Ke-II di Jalan Eltari, yang masih digunakan hingga saat ini. Sehingga sampai saat ini Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki lahan dengan bangunan diatasnya yang tercatat sebagai asset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu: i) Tanah dengan konstruksi Bangunan betton berlantai 2 yang berlokasi di Jalan Polisi Militer No. 2 seluas 3.850 m², ii) Tanah dengan konstruksi Bangunan betton berlantai 1 yang berlokasi di Jalan Polisi Militer seluas 3.650 m², dan iii) Tanah dengan konstruksi Bangunan betton berlantai 2 yang berlokasi di Jalan Teratai No. 9 seluas 700 m².


Gedung Pertama Bappeda Jl. Teratai No. 9 Kupang sekarang Badan Pengelola Kapet Mbay

Sementara itu susunan struktur organisasi Bappeda berdasarkan Kepres Nomor 15 Tahun 1974 adalah dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris yang membawahi 4 (empat) Kepala Bidang yaitu Bidang Fisik/Prasarana, Bidang Perekonomian dan Keuangan, Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, serta Bidang Pengendalian. Susunan struktur Bappeda kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 sehingga terjadi perubahan Struktur Organisasi Bappeda yang dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris yang membawahi 5 (lima) Kepala Bidang yaitu Bidang Penelitian, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana serta Bidang Statistik.



  Gedung Kedua Bappeda Jl. Polisi Militer  sekarang digunakan AIPD

 Gedung Ketiga Bappeda Jl. Polisi Militer No. 2 Kupang

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Bappenas, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2000, maka susunan struktur organisasi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah dipimpin oleh Kepala yang membawahi Sekretaris dan 4 (empat) Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan yaitu Bidang Perencanaan Pembangunan I, II, III, IV dan V. Sekretaris membawahi 4 (empat) Sub Bagian, dan masing-masing Bidang Perencanaan Pembangunan membawahi  4 (empat) sub bidang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, nama Bappeda Tingkat I Nusa Tenggara Timur diubah menjadi Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dalam konteks ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya dengan merujuk pada beberapa faktor yaitu: a) Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; b) Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; c) Kemampuan keuangan daerah; d) Ketersediaan sumber daya aparatur; dan e) Luas wilayah dan jumlah penduduk.

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya  Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008, Badan Perencanaan Pembangunan mempunyai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:

(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(2)   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

(3)   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2) menyelenggarakan fungsi :

a)  perumusan kebijakan teknis perencanaan;

b)  pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;

c)  pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah;

d)  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan terdiri atas Sekretariat dan Bidang; Sekretariat terdiri atas Sub Bagian dan Bidang terdiri atas Sub Bidang, dengan susunan organisasi Kepala, Sekretariat, Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai berikut:


a.    Sekretariat  terdiri atas 3 ( tiga ) Sub Bagian :

1.  Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi;

2.  Sub Bagian Keuangan;

3.  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.

b.    Bidang sebanyak 4 ( empat ) Bidang :

1.  Bidang Perencanaan Pembangunan I;

2.  Bidang Perencanaan Pembangunan II;

3.  Bidang Perencanaan Pembangunan III;

4.  Bidang Perencanaan Pembangunan IV.

c.  Masing - masing Bidang terdiri atas Sub Bidang - Sub Bidang :

1.  Bidang Perencanaan Pembangunan I terdiri atas :

a)       Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;

b)       Sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

2.  Bidang Perencanaan Pembangunan II terdiri atas :

a)       Sub Bidang Produksi;

b)       Sub Bidang Pengolahan, Distribusi dan Keuangan.

3.  Bidang Perencanaan Pembangunan III terdiri atas :

a)       Sub Bidang Prasarana Wilayah;

b)       Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup.

4.  Bidang Perencanaan Pembangunan IV terdiri atas :

a)       Sub Bidang Data, Analisis dan Informasi;

b)       Sub Bidang Pelaporan dan Evaluasi.

d.       Kelompok Jabatan Fungsional ;

e.       Unit Pelaksana Teknis Badan.


  Resources Center di Gedung kedua Bappeda Jl. Polisi Militer Kupang

Struktur di atas ditunjang dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Uraian Tugas Jabatan Eselon II-A atau jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan rumusan tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Perencanaan Pembangunan I, perencanaan pembangunan II, perencanaan pembangunan III, serta perencanaan pembangunan IV berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkesinambungan, dengan uraian tugas sebagai berikut:


1.            Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) BAPPEDA berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Kebijakan Kepala Daerah serta masukan dari komponen masyarakat untuk merumuskan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

2.            Menyusuna Rencana Kinerja Tahunan BAPPEDA berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Bappeda dan masukan dari komponen masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

3.            Menetapkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Wajib secara tepat pada Penetapan kinerja (PK) BAPPEDA baik di Provinsi maupun Kab/Kota agar ditetapkan target kinerja yang akan dicapai secara berkala dan berkelanjutan; 

4.            Merencanakan, menetapkan dan mengevaluasi penerimaan dan pendapatan Daerah bidang perencanaan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);

5.            Menggerakan, mendorong dan mengawasi serta memberikan motivasi kerja kepada bawahan agar tercipta profesionalisme dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas;

6.            Mengkoordinasikan penyusun rencana Pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan Jangka menengah Daerah serta rencana kerja Pemerintah Daerah berdasarkan Konsensus yang dibuat bersama Stekeholders di tingkat Provinsi maupun Kab/kota sesuai ketentuan dan Prosedur yang berlaku agar terwujud perencanaan Pembangunan yang partisipatif dan berkesinambungan;  

7.            Mengkoordinasikan kebijakan Umum Anggaran dan skala prioritas pembangunan daerah berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan legislatif dengan memperhatikan usulan srategis dari satuan kerja tingkat Provinsi guna dihasilkan kebijakan anggaran yang berbasis kinerja;

8.            Mengkoordinir penyusun rumusan progam dan kegiatan strategis baik yang dibiayai sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan atau diusulkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dimasukkan kedalam progam Provinsi dan atau diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam progam/kegiatan tahunan Nasional agar tercipta sinergitas perencanaan pembangunan;

9.            Mengadakan koordinasi perencanaan Pembangunan pada Tingkat Provinsi, lintas kabupaten/kota serta Instansi vertikal yang berada di tingkat Provinsi agar tercipta koordinasi Perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan;

10.         Mengkoordinasikan penyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah agar terwujud anggaran berbasis kinerja;

11.         Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah RKPD, RPJMD maupun RPJPD agar terukur kinerja sesuai rencana pembangunan daerah;

12.         Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik diminta ataupun tidak untuk pengambilan keputusan guna penyelesaian suatu masalah;

13.         Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi dan pihak-pihak terkait agar tercipta kerjasama yang baik;

14.         Mengkoordinir kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan Perencanaan pada SKPD agar sesuai dengan tujuan dan sasaan yang ditetapkan;

15.         Menyampaikan Laporan Bulanan, Triwulan, Tahunan dan laporan tugas pokok lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;

16.         Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.


Adapun daftar nama pemimpin Bappeda Provinsi NTT menurut periode atau masa jabatannya serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada masanya tersebut sebagaimana berikut :

1)     Godlif Boeky, SH (1976-1987) Ketua Bappeda
Bappeda Provinsi NTT pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan pada periode kedua Gubernur El Tari, dengan menindaklanjuti apa yang menjadiarahan pembangunan bersama yang dirumuskan secara filosofis di awal kepemimpinan beliau yaitu Lima Tujuan, Tiga Tekad dan Tiga Keyakinan sebagai motivator dan dinamisator pembangunan, Lima Tujuan yang dimaksud adalah: 1) Membawa rakyat pada pola pikir berencana dan pembangunan; 2) Membawa NTT sejajar dengan provinsi lain di Indonesia dalam kesatuan Indonesia; 3) Membangun ekonomi dan sosial budaya sesuai kondisi dan aspirasi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari agraris minus ke agraris plus dan agraris industri; 4) Memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mengembangakan modalnya di NTT, dengan kewajiban membangun NTT lewat keuntungan yang diperoleh serta meningkatkan daya pikir yang ekonomis; 5) Melalui simposium, pertemuan ilmiah dan pengalaman-pengalaman sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan selanjutnya.


Sedangkan Tiga Tekad yang dimaksud adalah: 1) Meneruskan segala rencana pembangunan dengan kerja keras, sembari mencari titik kelemahan dengan pendekatan sorotan-sorotan wakil rakyat dan kekuatan masyarakat; 2) Menjadikan lembaga pemerintah sebagai satu keluarga besar (broederschap); 3) Menggunakan lembaga dan para sarjana serta para ahli untuk karya pengembangan, penelitian dan penyusunan program. Sedangkan Tiga Keyakinan yang dimaksud adalah: 1) Tiada seseorang dapat melakukan segalanya tanpa memperhatikan kerja sama dan ikatan rantai untuk membangun tanggung jawab terhadap kemajuan di dalam memerangi kemelaratan, kebodohan dan ketidaksehatan; 2) Menjuruskan pola pikir yang berencana dan membangun; 3) Melepaskan diri dari isolasi fisik dengan menyiapkan prasarana dan sarana darat, laut dan udara, dengan dukungan sosial budaya demi tercipta dan terjaminnya rasa tentram dan aman, serta yang dapat menjadikan setiap orang NTT sebagai insan yang produktif. Sehingga Kelima  Tujuan, Ketiga Tekad dan Ketiga Keyakinan di sebut sebagai “Tiga Simpul Pembangunan“ yang ditunjang dengan motto karismatik yaitu “tanam, tanam, sekali lagi tanam! Kalau bukan sekarang kapan lagi”


Pasca berakhirnya kepemimpinan Gubernur NTT ke-II El Tari (1968-1978), maka kebijakan pembangunan dilanjutkan oleh Gubernur NTT ke-IV dr. Ben Mboi (1978-1988), dengan menetapkan Lima Pokok Pikiran Strategis (LPPS) sebagai sasaran yang diprioritaskan dalam pembangunan NTT melalui: 1) Perbaikan keadaan rakyat NTT ditinjau dari masalah-masalah pokok rakyat; 2) Usaha perataan nasib dan pendapatan harus dicapai dengan rate (kecepatan tumbuh/PU) yang wajar; 3) Isolasi fisik, mental dan sosialogis harus didobrak; 4) Kogotongroyongan sebagai prinsip dasar yang harus digunakan dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan; 5) Aparatur Pemerintah harus benar-benar menjadi agent of development yang berjiwa dedikatif, jujur, bersih dan loyal.

Selain itu ditetapkan juga Panca Program NTT yaitu: 1) Program Operasi Nusa Makmur (ONM), Operasi Nusa Hijau (ONH) dan Holtikultura; 2) Program Peningkatan Perkoperasian dan Koperasi Unit Desa (KUD); 3) Program Peningkatan Mutu dan Jangkauan Pelayanan Kesehatan masyarakat yang lebih dikenal dengan istilah Operasi Nusa Sehat (ONS); 4) Program Peningkatan Mutu Pendidikan; 5) Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB). 


2)     Drs. Piet Djemarut (1987-1990) Ketua Bappeda

Pada masa ini kebijakan pembangunan masih menindaklanjuti arahan Gubernur NTT ke-IV dr. Ben Mboi (1978-1988) dan kemudian setelah terpilihnya Gubernur NTT ke-V dr. Hendrikus Fernandez (1989-1993), maka kebijakan pembangunan kemudian diarahkan untuk memenuhi Pola Kebijaksanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I NTT yang dibagi dalam tiga Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) yaitu 1) Wilayah Pembangunan Pulau Sumba; 2) Wilayah Pembangunan Pulau Flores, dan 3) Wilayah Pembangunan Pulau Timor.


Selanjutnya ditetapkan Delapan Program Utama yaitu: 1) Peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian yang disesuaikan dengan kondisi ekologis setempat serta keunggulan komparatif; 2) Perluasan dan peningkatan mutu pendidikan; 3) Perluasan peningkatan mutu pelayanan kesehatan meliputi kegiatan peran serta masyarakat; 4) Pengembangan industri yang dititikberatkan kepada industri pengolah dan penunjang sektor pertanian dan pengembangan industri lainnya; 5) peningkatan mutu aparatur pemerintahan dan kelembagaan dalam jumlah dan mutu serta lembaga-lembaga kemasyarakatan; 6) Peningkatan efisiensi perdagangan dan koperasi; 7) Peningkatan upaya pelestarian sumber daya alam terutama rehabilitasi lahan kritis; 8) Pengembangan perhubungan dan pariwisata, intern maupun antar daerah.


3)     Drs. Soleman Therik (1990-1993) Ketua Bappeda

Masih menindaklanjuti kebijakan perencanaan pembangunan di masa Gubernur NTT ke-V dr. Hendrikus Fernandez (1989-1993), Program lain yang kemudian ditetapkan adalah Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat (GEMPAR) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pendapatan asli mereka melalui pemenuhan kebutuhan dasar yaitu makanan yang memadai dan bergizi, pakaian yang layak dipakai, perumahan yang sehat, pemeliharaan kesehatan, mendapatkan pendidikan yang baik dan kesempatan berekreasi serta melaksanakan ibadah agamanya tanpa hambatan. Untuk menjalankan program GEMPAR ini, maka diintrodusir dengan Program Gerakan Pembangunan Desa (GERBADES), sebagai suatu upaya untuk mengoptimalkan berbagai program pembangunan yang diarahkan ke desa-desa yang melibatkan peran serta msyarakat, sehingga desa-desa akan berkembang menjadi desa swasembada dan mampu mengurus rumah tangga sendiri. Selain itu juga dengan program penunjang lainnya seperti Program Benah Desa.


4)       Drs. J. L. Therik (1993-1998) Ketua Bappeda

Dengan terpilihnya Gubernur NTT ke-VI Mayjen TNI Purn. Herman Musakabe (1993-1998), maka arahan kebijakan pembangunan yang ditetapkan adalah Tujuh Program Strategis yaitu: 1) Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2) penanggulangan Kemiskinan, 3) Pengembangan Ekonomi; 4) Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 5) Program Tata Ruang; 6) Pengembangan Perhubungan, dan 7) Pengembangan Pariwisata.


5)       Ir. Esthon L. Foenay, M. Si (1998-2003) Kepala Bappeda

Pada masa ini Gubernur NTT ke-VII Piet Alexander Tallo, SH di periode kepemimpinan ke-I menitikberatkan arahan pembangunan melalui Tiga Program Pokok yaitu Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan yang ketiganya dikemas dalam istilah Tiga Batu Tungku yang kemudian dikenal sebagai Program Tiga Batu Tungku, dengan mottonya: “mulailah membangun dari apa yang dimiliki rakyat dan apa yang ada pada rakyat”.

6)       Drs. Piet J. Nuwa Wea (2003-2005) Kepala Bappeda

Menindaklanjuti periode kepemimpinan ke-II Gubernur NTT ke- VII Piet Alexander Tallo, SH maka pada masa ini arahan pembangunan yaitu Program Tiga Pilar Pemerataan yang merupakan kelanjutan dari Program Tiga Batu Tungku. Pengembangan program ini digambarkan dalam visi “Terwujudnya Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” , dengan Misi pembangunan yang meliputi: 1) Mewujudkan peningkatan mutu dan kesejahteraan manusia dan masyarakat Nusa Tenggara Timur melalui optimalisasi pelaksanaan paket Program Strategis Tiga Pilar Pemerataan Pembangunan Ekonomi, Pilar Pemerataan Pembangunan SDM (pendidikan, rakyat dan kesehatan rakyat), Pilar Pemerataan Pembangunan Hukum; 2) Mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran yang didukung oleh aparat yang jujur, profesional, berwibawa dan penyediaan sarana dan prasarana hukum yang memadai; 3) Mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, bertanggung jawab dan demokratis serta menjamin kedaulatan, persatuan dan kesatuan dalam wadah NKRI; 4) Meningkatkan mutu aparatur dalam rangka peningkatan mutu pelayan yang profesional, berdaya guna, berhasil guna, transparan dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme; 5) Mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman, serta kedamaian dalam masyarakat; 6) Mewujudkan kerja sama regional dan internasional dalam cakrawala politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi pembangunan global dan perdagangan bebas.

7)       Ir. E. Th. Salean, M. Si (2005-2006) Kepala Bappeda
Menindaklanjuti periode kepemimpinan ke-II Gubernur NTT ke- VII Piet Alexander Tallo, SH

8)       Dr. Ir. Jamin Habid, MM (2006-2007) Kepala Bappeda
Masih Menindaklanjuti periode kepemimpinan ke-II Gubernur NTT ke- VII Piet Alexander Tallo, SH

9)     Ir. Benny R. Ndoenboey, M. Si (2008-2009) Kepala Bappeda

Pada masa awal kepemimpinan Periode ke-I Gubernur NTT ke-VIII Drs. Frans Lebu Raya (2009-2013), maka ditetapkan visi “Terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas, sejahtera, Adil dan Demokratis, dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi pembangunan daerah tahun 2009-2013 adalah: 1) Meningkatkan pendidikan yang berkualitas, relevan, efisien dan efektif yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat; 2) Meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh masyarakat; 3) Memberdayakan ekonomi rakyat dengan mengembangkan pelaku ekonomi yang mampu memanfaatkan keunggulan potensi lokal; 4) Meningkatkan infrastruktur yang memadai agar masyarakat dapat memiliki akses  untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak; 5) Meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam rangka menjelmakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum; 6) Meningkatkan pembangunan yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup; 7) Meningkatkan akses perempuan, anak dan pemuda dalam sektor publik, serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan,  anak dan pemuda; 8) Mempercepat penanggulangn kemiskinan, pengembangan kawasan perbatasan, pembangunan daerah kepulauan, dan pembangunan daerah rawan bencana alam.

Sedangkan untuk mengimplementasikan Visi dan Misi di atas selanjutnya diterjemahkan dalam 8 (delapan) Agenda Pembangunan Provinsi NTT tahun 2009-2013 yaitu: 1) Pemantapan Kualitas Pendidikan; 2) Pembangunan Kesehatan; 3) Pembangunan Ekonomi; 4) Pembangunan Infrastruktur; 5) Pembenahan sistem hukum (daerah) dan keadilan; 6) Konsolidasi Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 7) Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Pemuda dan 8) Agenda Khusus: penanggulangan kemiskinan, pembangunan daerah perbatasan, pembangunan daerah kepulauan dan pembangunan daerah rawan bencana.

10)   Ir. Wayan Darmawa, MT (2010 - Sekarang) Kepala Bappeda

Menindaklanjuti Periode ke-I Gubernur NTT ke-VIII Drs. Frans Lebu Raya (2009-2013), dalam meningkatkan anggaran dan memprioritaskan Program dan Kegiatan yang mendukung pencapaian 8 (delapan) agenda pembangunan daerah dan percepatan pembangunan ekonomi maka dirumuskan 4 (empat) tekad pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu 1) Menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Provinsi jagung, 2) Menjadikan Provinsi Koperasi, 3) Mengembalikan  Nusa Tenggara Timur sebagai gudang ternak, dan 4) memulihkan keharuman cendana di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pencanangan Pembangunan Desa Mandiri Anggur Merah. Program ini merupakan pengembangan dari spirit dan paradigma Anggaran untuk Rakyat Menuju Sejahtera (Anggur Merah), dengan pengalokasian dana untuk desa/kelurahan yang disinergikan dan di dukung program/Kementrian Lembaga, SKPD Provinsi dan program/kegiatan SKPD Kabupaten/kota sebagai upaya strategis mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah.

Sedangkan pada masa kepemimpinan Periode ke-II Gubernur NTT ke- VIII Drs. Frans Lebu Raya (2013-2018) merumuskan visi yaitu “Terwujudnya masyarakat nusa tenggara timur yang berkualitas, sejahtera dan demokratis dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia”. Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut maka ditetapkan 8 misi pembangunan yang akan menjadi  acuan dalam penyiapan kerangka keja agenda  pembangunan yaitu: 1) Meningkatkan pelayanan pendidikan dalam rangka terwujudnya mutu pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing; 2) Meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh masyarakat; 3) Memberdayakan ekonomi rakyat dan mengembangkan ekonomi keparawisataan dengan mendorong pelaku ekonomi untuk mampu memanfaatkan keunggulan potensi lokal; 4) Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi daerah; 5) Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup; 6) Meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak; 7) Mempercepat pembangunan Kelautan dan Perikanan; 8) Mempercepat penanggulangan kemiskinan, bencana dan pengembangan kawasan perbatasan.

Sedangkan untuk mengimplementasikan misi tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam 8 (delapan) Agenda Pembangunan Provinsi NTT tahun 2013-2018 yaitu 1) Agenda Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kepemudaan dan Keolahragaan dengan tujuan agenda: Meningkatkan pelayanan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan yang bermutu tinggi dan berdaya saing; 2) Agenda Pembangunan Kesehatan  dengan tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang bermutu dan dapat dijangkau seluruh masyarakat; 3) Agenda Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Pariwisata dengan tujuan agenda: Mengembangkan potensi sektor-sektor ekonomi unggulan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mengembangkan kemampuan pelaku ekonomi dalam memanfaatkan keunggulan potensi lokal; 4) Agenda Pembenahan Sistem Hukum dan Birokrasi Daerah dengan tujuan agenda: Meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam rangka mementuk pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum; 5) Agenda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dengan tujuan: Peningkatan konektivitas wilayah dengan tetap terjaminnya keserasian dan kesinambungan pembangunan sesuai dengan daya dukungannya; 6) Agenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tujuan agenda: (i) Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Menjelmakan Keadilan dan Kesetaraan Gender; (ii) Peningkatan Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan Bagi Anak; 7) Agenda Pembangunan Perikanan dan Kelautan dengan tujuan: Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk perikanan dan kelautan melalui (i) peningkatan skill sumber daya pelaku produksi perikanan secara berkelanjutan, (ii) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Perikanan dan Kelautan, baik dalam produksi penangkapan dan budidaya perikanan serta dalam pengolahannya, (iii) Peningkatan produktifitas sumber daya perikanan dan kelautan, dan (iv) Peningkatan nilai tambah ekonomis produk olahan perikanan dan kelautan; 8) Agenda Khusus yang merupakan kebijakan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk menangani masalah khusus yang menjadi bagian strategis pembangunan daerah. 

Sebagai penguatan potensi unggulan daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, maka ditetapkan pelaksanaan 6 (enam) tekad pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu 1) Menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Provinsi jagung, 2) Menjadikan Provinsi Koperasi, 3) Mengembalikan  Nusa Tenggara Timur sebagai gudang ternak, 4) memulihkan keharuman cendana di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5) Menjadikan NTT sebagai destinasi utama dunia, dan 6) Menjadikan NTT sebagai Provinsi Kepulauan berbasis Perikanan dan Kelautan. Serta tetap melanjutkan Program Pembangunan Desa Mandiri Anggur Merah yang terus ditingkatkan hingga saat ini.

Perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang harus disiapkan oleh Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Kesemua dokumen perencanaan dimaksud pada dasarnya disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional dan daerah.
 dua dari tiga ruang rapat di kantor Bappeda NTT
Dalam setiap proses penyusunan dokumen rencana tersebut diperlukan koordinasi antar SKPD Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta melibatkan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Musrenbang ini dapat dilihat sebagai suatu proses pengambilan keputusan karena melalui Musrenbang dapat terkumpul berbagai usulan, masukan prioritas pembangunan dari berbagai sumber (SKPD, Instansi Vertikal, masyarakat, dan organisasi masyarakat) dan tingkat administrasi pemerintahan (mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, Provinsi sampai tingkat Pusat).

Dokumen-dokumen perencanaan daerah yang disiapkan oleh Bappeda provinsi merupakan dokumen-dokumen yang strategis bagi Pemerintah Daerah. Terhadap dokumen-dokumen ini dituntut kualitas dan akuntabilitasnya, baik dari segi substansi maupun prosedur/prosesnya. Dengan demikian tuntutan terhadap pemenuhan visi tersebut akan meliputi tuntutan terhadap kualitas lembaga, akuntabilitas produk, dan akuntabilitas prosedur/proses perencanaan dapat tercapai. Bappeda Provinsi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur di bidang perencanaan daerah dituntut untuk mampu menyiapkan perencanaan Daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, implementatif, efektif, realistis, dan berorientasi pada masyarakat dan daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dokumen perencanaan yang dihasilkan Bappeda menjadi acuan seluruh satuan kerja/instansi dalam rangka mendukung terwujudnya visi, misi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kupang, 9 Juli 2014
©daonlontar.blogspot.com


comments

Catatan....!!!

Menulis bukan bakat, tetapi kemauan. Dalam kisah setiap orang pasti akan menuliskan apa ada yang ada di pikiran dan perasaannya.. Secara perlahan menulis mengantarkan seseorang menuju pencerahan, karena menulis membuat orang membaca dan sebaliknya membaca membuat orang menulis. Menulis merupakan pembelajaran, dan tidak hanya sekumpulan kalimat tetapi merupakan sekumpulan nilai dan makna. Kini cara menulis tidak lagi menggunakan pahat dan batu, tongkat dan pasir atau dengan kemajuan teknologi tidak lagi dengan tinta dan kertas tetapi sudah beranjak pada keyboard dan screen. Banyak kisah dan sejarah masa lalu yang tidak terungkap, karena tak ada yang mencatatnya atau bahkan lupa untuk mencatatnya. Mengutip kalimat singkat milik Pramoedya Anantatoer, “hidup ini singkat, kita fana, maka aku akan selalu mencatatnya! Agar kelak abadi di kemudian hari…” Catatan adalah sebuah kesaksian dan kadang juga menjadi sebuah pembelaan diri. Seseorang pernah memberiku sebuah diary, dengan sebuah catatan yang terselip. Kelak aku akan mengembalikannya dalam keadaan kosong karena aku telah mencatatnya di sini….!!!


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
;