Selasa, 22 November 2016

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sejak Dini di Kota Kupang


Pada tanggal 22 November 2016, bertempat di Aston Hotel and Convention Center Kupang, dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sejak Dini. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjsama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA RI) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A NTT). Tema kekerasan menjadi isu utama kenapa kegiatan ini dilaksanakan, mengingat bahwa manusia pada dasarnya sejak lahir telah memiliki hak untuk hidup yang melekat sebagai wujud keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satunya adalah bebas dari penyiksaan maupun tindak kekerasan. Nyatanya kasus kekerasan cukup menyita perhatian masyarakat di Provinsi NTT dalam kurun waktu terakhir ini dengan korban terutama pada perempuan dan anak yang dianggap paling lemah.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang menghambat tercapainya kesetaraan, kemajuan dan perdamaian. Fenomena ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Rendahnya status dan kedudukan perempuan dalam seluruh kehidupan manusia, merupakan penyebab dan sekaligus akibat dari kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara. Adapun bentuk dan tindak kejahatan yang bisa dikatagorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan antara lain perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual. Sedangkan jenis-jenis kekerasannya antara lain fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, dan lainnya. Pelaku kekerasan terhadap perempuan beragam mulai dari perorangan hingga kelompok-kelompok tertentu dengan sasaran perempuan baik anak, dewasa maupun usia lanjut, termasuk kaum perempuan penyandang cacat.

Gubenur bersama jajaran Kepala SKPD dan panitia

Testimoni dari Korban Kekerasan

Berdasarkan perhitungan, NTT menempati peringkat kelima nasional dalam kasus KDRT. Jika dikaitkan dengan jumlah keseluruhan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT yang mengalami penurunan dari tahun ke tahun, maka dapat dipastikan bahwa angka KDRT juga menurun. Namun realitas sesungguhnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terus bertambah, walaupun data menunjukan tren penurunan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terungkap. Beberapa faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT,  cendrung diakibatkan oleh budaya patriarki, di mana memposisikan perempuan dan anak sebagai subordinansi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT dalam penyelesaian masih bersifat kekeluargaan sehingga banyak kasus kekerasan perempuan belum bisa terungkap secara keseluruhan. Untuk itu Pemerintah Daerah berupaya dengan membangun jejaring pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelatihan manajemen kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian atau peristiwa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampak KDRT selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga tersebut. Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevalensi korban KDRT. Penanganan kasus KDRT juga merupakan tindakan perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang diperintahkan oleh UU PKDRT. Sehingga pelayanan penanganan kasus KDRT dapat menurunkan angka prevalensi korban KDRT. Upaya menyeluruh dan fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT sejak dini. Hal ini berarti harus menyentuh fase dimana kehidupan berkeluarga dan pembangunan rumah tangga akan dimulai. Kelompok sasaran yang potensial dalam hal ini adalah kalangan orang muda-mudi, komunitas pemuda, pemudi, siswa dan mahasiswa yang belum berumah tangga.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pesertanya datang dari berbagai komponen muda-mudi di Kota Kupang, yaitu perwakilan Senat Mahasiswa Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan, perwakilan OSIS SMA, perwakilan Organisasi Pemuda Keagamaan (Komisi Pemuda, OMK, Remas, Pemuda Hindu, Pemuda Budha), perwakilan Karang Taruna dari 50 Kelurahan, perwakilan Forum Anak (Provinsi, Kota dan Kelurahan), perwakilan Gudep Gerakan Pramuka, Grup teater Perempuan Biasa Kupang, dengan kurang lebih 233 institusi yang diundang, dengan jumlah peserta sebanyak 500 orang lebih. Peserta terbanyak datang dari perwakilan organisasi pemuda keagamaan sebanyak 42 persen dan Karang Taruna sebanyak 20 persen dan peserta dalam kegiatan ini disyaratkan untuk memperhatikan keseimbangan gender dan belum menikah.

Penampilan dari Grup Teater Perempuan Biasa Kupang

Maksud kegiatan ini adalah untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, dimaksudkan juga agar kaum muda-mudi dapat memahami eskalasi kasus, potensi dan dampak KDRT dalam membangun rumah tangga sebagai fase di mana kehidupan berkeluarga dan pembangunan rumah tangga akan dimulai, serta membangun pandangan dan peran komunitas muda mudi di Provinsi NTT dalam Mencegah KDRT. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini, memberi pemahaman kepada peserta tentang ketahanan keluarga dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan memberi pemahaman kepada peserta tentang peran dari laki-laki dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga.
Hasil yang diharapkan dijabarkan dalam 3 tahapan waktu, yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka pendek yaitu peserta mendapatkan informasi tentang kondisi objektif KDRT di Indonesia dan di daerah, peserta juga dapat mengenali potensi KDRT dan hal-hal apa saja yang bisa menjadi sumber KDRT, peserta dapat mendapatkan informasi cara mencegah KDRT sejak dini atau sejak awal sebelum membangun rumah tangga. untuk jangka menengahnya adalah: peserta dapat menyiapkan diri lebih baik sebelum memasuki jenjang rumah tangga dimana rumah tangga yang akan dibangun memiliki pondasi yang kuat dengan kata lain peningkatan ketahanan  keluarga sehingga potensi KDRT dapat dicegah. Dan jangka panjangnya adalah peserta mampu membangun rumah tangga yang tangguh dan angka prevalensi KDRT menjadi menurun, yang bisa juga dikatakan sebagai outcome dari pelaksanaan kegiatan ini.
Keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dalam mendukung strategi Three Ends, yaitu 1) End Violence Against Women and Children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak); 2) End Human Trafficking (akhiri perdagangan manusia); dan 3)End Barriers To Economic Justice (akhiri kesenjangan ekonomi). Strategi Three Ends yang dikembangkan KPP-PA RI untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri PP dan PA Nomer 6 tahun 2013 tentang pelaksanaan Pembangunan Keluarga sebagai bagian integral dari pelaksanaan UU Nomer 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Antusiasme Peserta Sosialisasi Pencegahan KDRT Seja Dini

Kegiatan diawali dengan penyambutan kedatangan Gubernur NTT dengan tarian daerah yang dibawakan oleh Sanggar Ie Lowe Wini, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya Gubernur NTT menekankan begitu pentingnya semua elemen masyarakat di NTT untuk berupaya mencegah terjadinya kasus KDRT, bahkan Gubernur NTT berpesan bahwa peserta yang hadir di dalam kegiatan ini dipastikan tak akan pernah melakukan kekerasan dan setidaknya menjadi pelopor pencegahan kekerasan dilingkungannya masing-masing. Dalam kesempatan itu juga beliau memaparkan bahwa kekerasan yang terjadi dalam keluarga tidak semata kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis berupa verbal yang dicontohkan menyebut sebutan hewan bagi anak dan isteri yang seharusnya disayangi. Demikian juga dengan kasus yang sering ditemukan adanya pemaksaan orang tua terhadap anak untuk mencari nafkah. Selain itu beliau juga meminta untuk mendudukkan belis pada tempat semestinya, dimana belis adalah penghargaan terhadap perempuan dan bukan sebaliknya, yang kadang kala hal ini menjadi sumber terjadinya KDRT.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) KPP-PA RI. Dan selanjutnya kegiatan utama adalah pemaparan oleh Asisten Deputi PKDRT KPPPA RI terkait dengan tema “Eskalasi Kasus, Potensi dan Dampak KDRT dalam membangun Rumah Tangga”, sesi ini meliputi ceramah interaktif (diskusi, nonton vidio, puisi dan lagu). Kegiatan dilanjutkan dengan testimoni korban KDRT yang sedikit banyak menguraikan latar belakang terjadinya kekerasan bagi korban, hambatan dan kendala dalam pelaporan hingga proses hukum yang telah terjadi, dalam sesi ini juga banyak pesan yang disampaikan oleh para korban agar para peserta dalam kegiatan ini dapat mengambil pelajaran agar kemudian tidak menjadi pelaku dan korban kekerasan. Kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan seni dari Komunitas Grup Teater Perempuan Biasa Kupang dengan menampilkan puisi dan monolog tentang kekerasan terhadap perempuan. Komunitas muda mudi ini memiliki interest dengan menyuarakan perlawanan kekerasan terhadap perempuan melalui kesenian. Kegiatan selanjutnya adalah Role player dan Brainstorming dengan tema Pandangan dan Peran Komunitas Muda Mudi di Provinsi NTT dalam Mencegah KDRT yang dipandu oleh DR. Ir.  Zet Malelak.

Kegiatan ini untuk pertama kalinya dilakukan di Kota Kupang, dengan jumlah peserta yang cukup banyak, dan sebagai kota ke-tujuh pelaksanaan sosialisasi di tahun 2016 ini. Peserta sangat antusias mengikuti runtut acara hingga akhir dan diupayakan mencapai hasil yang telah ditetapkan bersama. (*)


Kupang, 22 November 2016
©daonlontar.blogspot.com
comments

Catatan....!!!

Menulis bukan bakat, tetapi kemauan. Dalam kisah setiap orang pasti akan menuliskan apa ada yang ada di pikiran dan perasaannya.. Secara perlahan menulis mengantarkan seseorang menuju pencerahan, karena menulis membuat orang membaca dan sebaliknya membaca membuat orang menulis. Menulis merupakan pembelajaran, dan tidak hanya sekumpulan kalimat tetapi merupakan sekumpulan nilai dan makna. Kini cara menulis tidak lagi menggunakan pahat dan batu, tongkat dan pasir atau dengan kemajuan teknologi tidak lagi dengan tinta dan kertas tetapi sudah beranjak pada keyboard dan screen. Banyak kisah dan sejarah masa lalu yang tidak terungkap, karena tak ada yang mencatatnya atau bahkan lupa untuk mencatatnya. Mengutip kalimat singkat milik Pramoedya Anantatoer, “hidup ini singkat, kita fana, maka aku akan selalu mencatatnya! Agar kelak abadi di kemudian hari…” Catatan adalah sebuah kesaksian dan kadang juga menjadi sebuah pembelaan diri. Seseorang pernah memberiku sebuah diary, dengan sebuah catatan yang terselip. Kelak aku akan mengembalikannya dalam keadaan kosong karena aku telah mencatatnya di sini….!!!


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
;