Kamis, 11 April 2013

Qua Vadis Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur



Serasa perlu kiranya saya menulis tentang suatu proses yang selama beberapa tahun ini saya alami dalam pekerjaan. Salah satunya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Memang banyak pihak yang menilai bahwa Musrenbang Provinsi hanya seremonial tahunan belaka, sebagai ajang silahturahmi antara pejabat pusat dengan daerah, antar Muspida atau antara pemerintah daerah kabupaten dengan pemerintah provinsi. Penilaian seperti inilah yang kerap kali muncul dalam perhelatan pelaksanaan Musrenbang digelar. Pemahaman ini dikarenakan banyak pihak tidak memahami proses dalam perencanaan dan penganggaran yang menguras begitu banyak harapan dan energi. Anggapan bahwa musrenbang tidak menghasilkan apa yang diinginkan masyarakat, mungkin bisa bahas kembali dengan memperhatikan kewenangan dan kapasitas penganggaran yang dimiliki daerah. Sementara itu substansi penting dari sebuah perencanaan adalah menentukan tindakan yang akan diambil berdasarkan urutan pilihan yang ada dengan memperhitungkan kebutuhan dana yang tersedia. Sementara Pemerintah Provinsi NTT masih dipusingkan dengan kesenjangan fiskal dalam pembiayaan pembangunannya.

Berdasarkan defenisi, Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. Maka Musrenbang hanya satu tahapan yang dimaksud dalam defenisi tersebut. Sehingga dibutuhkan begitu panjang proses perencanaan dan penganggaran yang harus di lewati. Bahkan untuk menyusun perencanaan anggaran tahun depannya, sudah dimulai dari Januari tahun ini, yang di mulai dari proses Musrenbang tingkat desa hingga tingkat nasional, kegiatan itu juga sebelumnya didahului dengan beberapa kegiatan pendahuluan. Begitu banyak pertemuan, pembahasan dan penyusunan dokumen yang dilaksanakan untuk sebuah perencanaan dan penganggaran dalam satu tahun. Saat ini misalnya telah dilaksanakan mekanisme Pra Musrenbang yang telah dilakukan dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional, sehingga Musrenbang hanya sebagai forum untuk menyepakati apa yang telah dihasilkan dalam Pra Musrenbang.


Sedikit saya mengurai konsep ideal dan mekanisme dalam pelaksanaan Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2013 untuk tahun perencanaan 2014, yang mengangkat tema  “Akselarasi dan Penguatan Sasaran Pertumbuhan Ekonomi bagi Kepentingan Masyarakat melalui Pembangunan Berbasis Desa/Kelurahan”. Musrenbang Provinsi merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk mengsinergikan dan menselaraskan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) SKPD yang kemudian secara teknis menjabarkannya dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD yang dihasilkan melalui Forum SKPD, dengan cara penyelarasan substansi antar rancangan Rencana Kerja (Renja) masing-masing SKPD yang hasilnya akan digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD Provinsi dan melalui persandingan dengan usulan Kab/Kota untuk pembiayaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta usulan Renja Provinsi ke  kementerian dan Lembaga yang kemudian akan di sandingkan guna mendapatkan perencanaaan yang bersinergi antara Pusat dan Daerah (integrated planing).

Adapun tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 adalah: 1) Mendapatkan masukan akhir untuk menyusun RKPD Provinsi, yang terinci kegiatan prioritas pembangunan, plafon/pagu dana berdasarkan fungsi/SKPD Provinsi dan akan digunakan sebagai dasar untuk memutakhirkan kebijakan anggaran; 2) Mendapatkan rincian rancangan awal Kerangka Regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan pembangunan; 3) Mensinkronkan agenda dan program prioritas pembangunan nasional yang tertuang di dalam rancangan RKP dengan rencana kegiatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ; 4) Harmonisasi dan sinkronisasi program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka penyusunan RKP 2014 yang meliputi: a) Penyampaian arahan dari Pemerintah Pusat; b) Pembahasan program dan kegiatan RKPD 2014; c) Pembahasan kerangka pembiayaan Isu Strategis Provinsi; dan d) Pembahasan hasil pengisian Usulan Kegiatan Pendanaan Pemerintah Daerah (UKPPD) antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Sementara keluaran dari pelaksanaan Musrenbang yang ingin dicapai untuk tingkat nasional atau pemerintah pusat adalah sebagai bahan Penyempurnaan RKP 2014 yang memuat Usulan Kegiatan Pendanaan Pemerintah Daerah (UKPPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk kemudian disandingkan dengan Kementerian dan Lembaga sehingga mendapatkan risalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah, Bappenas dan Kementerian Lembaga terhadap penyempurnaan rancangan RKP 2014 tersebut.


Tingkat Provinsi adalah 1) Sebagai bahan usulan Pemerintah Provinsi  terhadap Renja K/L untuk penyempurnaan RKP 2014; 2) kesepakatan mengenai kelompok sasaran, lokasi, prioritas pembangunan, dan indikasi  pendanaan program dan kegiatan; 3) Program dan kegiatan prioritas dalam Kerangka Anggaran setiap SKPD Provinsi yang sudah disepakati dalam Musrenbang dan dipilah bedasarkan sumber pendanaan dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya; 4) Program/kegiatan Prioritas dalam Kerangka Regulasi masing-masing SKPD Provinsi yang sudah dibahas dan mengakomodasi masukan dari Kabupaten/Kota. 

Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota adalah: 1) Pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten/Kota, berdasarkan pembahasan kegiatan prioritas yang diterima di dalam RKPD Provinsi, Rancangan Renja-KL maupun RKP yang pendanaannya yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN (melalui dana tugas pembantuan, dekonsentrasi dan dana perimbangan-Dana Alokasi Khusus); 2) Masukan untuk penyempurnaan (Renja SKPD) kabupaten/kota yang meliputi kerangka kebijakan, regulasi, anggaran dan Kelembagaan.

Walaupun hal diatas adalah sebuah keharusan, namun dalam perjalanannya ada berbagai tahapan dan mekanisme yang harus dilalui lagi dari sebuah bagian perencanaan dan penganggaran. Dan kemudian muara dari pelaksanaan Musrenbang ini adalah menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk pemerintah pusat. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2014 merupakan tahun transisi dari akhir penjabaran RPJMD Provinsi NTT Tahun 2009-2013, sehingga dokumen ini menjadi sangat strategis karena menjembatani antara kepentingan perencanaan strategis jangka menengah sebelumnya, dengan rencana strategis jangka menengah selanjutnya yang tertuang dalam perencanaan dan penganggaran tahunan. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang bersumber dari APBD maupun Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan sumber lainnya. 

Mekanisme penyelenggaraan Musrenbangprov Tahun  2013, mengacu kepada Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Musrenbang Provinsi tahun 2013 dilaksanakan sebagai forum penyaring dalam mengakomodir masukan dan usulan pemerintah daerah sebelum masuk ke dalam forum Pramusrenbangnas. Kementerian/Lembaga dapat menjadikan forum ini sebagai forum koordinasi dengan daerah sebagai substitusi atau komplementer dari forum koordinasi sektoral Kementerian/Lembaga (Rapat Teknis/Rapat Kerja Teknis). Musrenbangprov diarahkan untuk membahas program/kegiatan prioritas provinsi yang mengacu pada tema dan prioritas Rancangan Awal RKP 2014, Isu Strategis Provinsi, serta kerangka investasi wilayah untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional. 

Adapun mekanisme Musrenbangprov Tahun 2013 dilaksanakan sebagai berikut: 1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kegiatan yang akan dicantumkan dalam RKPD Provinsi dan Renja SKPD yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Pemerintah Provinsi; 2) Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan program, kegiatan dan indikator dengan mengacu tema dan prioritas Rancangan Awal RKP 2014 serta kesesuaiannya dengan Isu Strategis Provinsi dan kerangka investasi wilayah sehingga menghasilkan program/kegiatan setiap sektor yang diperlukan untuk mengatasi isu strategis tersebut; 3) Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota mengidentifikasi program/kegiatan yang potensial untuk dikerjasamakan dengan swasta/BUMN/BUMD dalam Skema Kerjasama/ kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS/PPP); 4) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menyiapkan model F3 (Usulan Kegiatan Pendanaan Pembangunan Daerah/UKPPD tahun 2014), sebagai usulan bagi penyempurnaan Renja Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan alokasi pagu definitif Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan tahun 2013 per provinsi sebagai baseline.
Demikianlah kiranya mekanisme pelaksanaan Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014, dan kiranya mekanisme ini akan terus disempurnakan di masa yang akan datang, dimana dalam pelaksanaan Musrenbang kali ini menjadi sejarah di kemudian hari. (*)

Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Aula Utama Eltari - Kupang, 11 April 2013 
©daonlontar.blogspot.com



comments

Catatan....!!!

Menulis bukan bakat, tetapi kemauan. Dalam kisah setiap orang pasti akan menuliskan apa ada yang ada di pikiran dan perasaannya.. Secara perlahan menulis mengantarkan seseorang menuju pencerahan, karena menulis membuat orang membaca dan sebaliknya membaca membuat orang menulis. Menulis merupakan pembelajaran, dan tidak hanya sekumpulan kalimat tetapi merupakan sekumpulan nilai dan makna. Kini cara menulis tidak lagi menggunakan pahat dan batu, tongkat dan pasir atau dengan kemajuan teknologi tidak lagi dengan tinta dan kertas tetapi sudah beranjak pada keyboard dan screen. Banyak kisah dan sejarah masa lalu yang tidak terungkap, karena tak ada yang mencatatnya atau bahkan lupa untuk mencatatnya. Mengutip kalimat singkat milik Pramoedya Anantatoer, “hidup ini singkat, kita fana, maka aku akan selalu mencatatnya! Agar kelak abadi di kemudian hari…” Catatan adalah sebuah kesaksian dan kadang juga menjadi sebuah pembelaan diri. Seseorang pernah memberiku sebuah diary, dengan sebuah catatan yang terselip. Kelak aku akan mengembalikannya dalam keadaan kosong karena aku telah mencatatnya di sini….!!!


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
;